Rabu, 19 Oktober 2011

Program Menjaga Mutu Prosfektif


A.    Batasan

Program menjaga mutu adalah suatu proses yang dilaksanakan secara berkesinambungan, sistematis, objektif dan terpadu dalam menetapkan masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan berdasarkan standar yang telah ditetapkan, menetapkan dan melaksanakan cara penyelesaian masalah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, serta menilai hasil yang dicapai guna menyusun saran tindak lanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan (Saifudin, 2007 hal.25)

B.     Tujuan

§  Tujuan umum
Tujuan umum Program menjaga Mutu adalah untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.

§  Tujuan Khusus
Tujuan Khusus dibedakan menjadi 5 macam, yaitu:
·         Diketahuinya masalah mutu pelayanan yang diselenggarakan,
·         Diketahuinya penyebab munculnya masalah mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
·         Tersusunnya upaya peyelesaian masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan kesehatana yang ditemukan,
·         Tersusunnya saran tindak lanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang telah diselenggarakan.
C.     Bentuk
Tergantung dari unsur pelayanan kesehatan yang lebih diprioritaskan sebagai sasaran, program menjaga mutu dibedakan menjadi 3 macam:
1.      Program menjaga mutu prosfektif (prospective quality assurance)
2.      Program menjaga mutu konkuren
3.      Program menjaga mutu retrospektif
Dalam pembahasan ini akan dibahas mengenai program menjaga mutu prosfektif (prospective quality assurance).
Program menjaga mutu prosfektif (prospective quality assurance)
            Program menjaga mutu prospektif adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan sebelum pelayanan kesehatan  diselenggarakan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsur masukan serta lingkungan. Untuk menjamin terselenggarakannya pelayanan kesehatan yang bermutu, perlulah diupayakan unsur masukan dan lingkungan yang sesuai standar yang telah ditetapkan (Saifudin, 2007 hal 25).
Apabila ternyata ditemukan unsur masukan dan unsur lingkungan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, tentu akan besar pengaruhnya terhadap mutu pelayanan, dalam arti terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu sulit diharapkan (Azrul Azwar, 1996 hal 56). Prinsip-prinsip pokok program menjaga mutu prospektif sering dimanfaatkan dalam menyusun peraturan perundangan-undangan. Beberapa diantaranya yang terpenting adalah:
v  Standarisasi (standarization)
Untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yag bermutu, ditetapkanlah standarisasi institusi kesehatan. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan yang telah ditetapkan. Dengan adanya ketentuan tentang standarisasi, yang lazimnya mencakup tenaga dan sarana dapatlah dihindari berfungsinya institusi kesehatan yang tidak memenuhi syarat. Standarisasi  adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan yaitu yang menyangkut masukan proses dan keluaran dari sistem pelayanan kesehatan.

v  Perizinan (licensure)
Sekalipun standarisasi telah dipenuhi, bukan berarti mutu pelayanan kesehatan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk mencegah pelayanan kesehatan yang tidak bermutu, standarisasi perlu diikuti dengan perizinan yang lazimnya ditinjau secara berkala. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan atau tenaga kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang memenuhi persyaratan. Lisensi adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwewenang berupa surat izin praktek yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri. 
Tujuan lisensi:
a.       Tujuan umum
Melindungi masyarakat dari pelayanan profesi.
b.      Tujuan khusus
Memberi kejelasan batas wewenang dan menetapkan sarana dan prasarana. (http://honey72.wordpress.com/2011/06/11/bentuk-bentuk-menjaga-mutu-pelayanan-kebidanan)

v  Sertifikasi (certification)
Sertifikasi adalah tindak lanjut dari perizinan, yakni memberikan sertifikat (pengakuan ) kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang benar-benar memenuhi persyaratan.

v  Akreditasi (accreditation)
Akreditasi adalah bentuk lain dari sertifikasi yang nilainya dipandang lebih tinggi. Lazimnya akreditasi tersebut dilakukan secara bertingkat, yakni yang sesuai dengan kemampuan institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan.

Sumber :
-          Azwar, Azrul. 1996. Pengantar Administrasi Kesehatan Edisi Ketiga. Jakarta : Binarupa Aksara
-          Saifuddin, Abdul Bari. 2007. Buku Acuan Nasional Pelayanan Kesehatan Maternal Dan Neonatal. Jakarta: YBP-SP


Tidak ada komentar:

Posting Komentar