A. Aspek Hukum Dalam Praktek Kebidanan
Akuntabilitas bidan dalam
praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan di tuntut dari suatu
profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia,
adalah pertanggung jawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua
tindakan yang dilakukuannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan
harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability
diperkuat dengan satu landasan hokum yang mengatur batas-batas wewenang profesi
yang bersangkutan.
Dengan
adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi
dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan
berfikir logis dan sitematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika
profesi.
Praktek
kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan
upaya kesehatan yang harus terus-menerus ditingkatkan mutunya melalui:
1.
Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
2.
Pengembangan ilmu dan teknologi dalam kebidanan
3.
Akreditasi
4.
Sertifikasi
5.
Registrasi
6.
Uji kompetensi
7.
Lisensi
Beberapa dasar dalam otonomi
pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut:
1.
Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentanng registrasi dan
praktik bidan
2.
Standar Pelayanan Kebidanan
3.
UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
4.
PP No 32/ Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
5.
Kepmenkes 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang oraganisasi dan tata
kerja Depkes
6.
UU No 22/1999 tentang Otonomi daerah
7.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
8.
UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung dan transplantasi
LEGISLASI PELAYANAN
KEBIDANAN
Pelayanan legislasi adalah:
1.
Menjamin perlindungan pada masyarakat pengguna jasa profesi
dan profesi sendiri
2.
Legislasi sangat berperan dalam pemberian pelayanan
profesional
Bidan dikatakan
profesional, mematuhi beberapa criteria sebagai berikut:
1.
Mandiri
2.
Peningkatan kompetensi
3.
Praktek berdasrkan evidence based
4.
Penggunaan berbagai sumber informasi
Masyarakat membutuhkan pelayanan yang aman dan berkualitas, serta butuh
perlindungan sebagai pengguna jasa profesi.
Ada beberapa hal yang menjadi sumber ketidak puasan pasien atau
masyarakat yaitu:
1.
Pelayanan yang aman
2.
Sikap petugas kurang baik
3.
Komunikasi yang kurang
4.
Kesalahan prosedur
5.
Saran kurang baik
6.
Tidak adanya penjelasan atau bimbingan atau informasi atau
pendidikan kesehatan.
Legislasi
adalah proses pembuatan UU atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada
melalui serangkaian sertifikasi (pengaturan kompetensi), registrasi (pengaturan
kemenangan) dan lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan),
Tujuan legislasi adalah memberikan
perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk
perlindungan tersebut antara lain
1.
Mempertahankan kualitas pelayanan
2.
Memberikan kewenangan
3.
Menjamin perlindungan hokum
4.
Meningkatkan profesionalisme
B. Hukum, Disiplin Hukum dan Peristilahan Hukum
1.
Pengertian Hukum dengan
keterkaitannya dengan moral dan etika
Hukum adalah himpunan petunjuk atas
kaidah atau norma yang mengatur tatatertib dalam suatu masyarakat, oleh karena
itu harus di taati oleh masyarakat yang bersangkutan. Hukum adalah aturan di
dalam masyarakat tertentu. Hukum di lihat dari isinya terdiri dari norma atau
kaidah tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak, dilarang atau diperbolehkan.
Hukum
memiliki pengertian yg beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yg luas.
Hukum dpt diartikan sbgai ilmu pengetahuan, disiplin, kaidah,tata hukum,
petugas atau hukum, keputusan penguasa, proses pemerintahan, sikap dan tindakan
yg teratur dan juga sbgai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan
bagian dari norma yaitu norma hukum.
2. Disiplin Hukum
Disiplin hukum
adalah :
- suatu sistem ajaran tentang hukum
- ilmu hukum merupakan satu bagian dari disiplin hukum
Bagian Disiplin Hukum antara lain :
- suatu sistem ajaran tentang hukum
- ilmu hukum merupakan satu bagian dari disiplin hukum
Bagian Disiplin Hukum antara lain :
v
1. Ilmu Hukum
a. kaidah hukum (validitas sebuah hukum)
b. kenyataan hukum (sejarah, antropologi, sosiologi, psikologi,
a. kaidah hukum (validitas sebuah hukum)
b. kenyataan hukum (sejarah, antropologi, sosiologi, psikologi,
c. pengertian
hukum
v
2. Filsafat HUkum
sistem ajaran yang pada hakikatnya menjadi kerangka utama dari segala ilmu hukum dan hukum itu sendiri beserta segala unsur penerapan dan pelaksanaan.
sistem ajaran yang pada hakikatnya menjadi kerangka utama dari segala ilmu hukum dan hukum itu sendiri beserta segala unsur penerapan dan pelaksanaan.
v
3.
Politik Hukum
Arah atau dasar kebijakan yang menjadi landasan pelaksanaan dan penerapan hukum yang bersangkutan.
Arah atau dasar kebijakan yang menjadi landasan pelaksanaan dan penerapan hukum yang bersangkutan.
Disiplin Hukum
merupakan suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau realita hukum. Disiplin
Hukum mencakup paling sedikit tiga bidang, yakni ilmu-ilmu hukum, politik hukum
dan filsafat hukum. Dalam hal ini dapat dikatakan, bahwa filsafat hukum
mencakup kegiatan perenungan nilai-nilai, perumusan nilai-nilai dan penyerasian
nilai-nilai yang berpasangan, akan tetapi yang tidak jarang bersitegang.
3.
Macam-macam Hukum
Hukum itu
dapat dibedakan / digolongkan / dibagi menurut bentuk, sifat, sumber, tempat
berlaku, isi dan cara mempertahankannya.
v
Menurut
bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
1). Hukum
Tertulis
Adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan.
Contoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada
KUHPerdata.
Hukum tertulis
sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan
yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan
dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum
tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan
penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut
bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang
terus bergerak maju.
2). Hukum Tidak Tertulis
2). Hukum Tidak Tertulis
Adalah hukum
yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh :
hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan
tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
1). Hukum
yang mengatur
Hukum
yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri.
2). Hukum yang memaksa
2). Hukum yang memaksa
Hukum yang dalam keadaan apapun memiliki
paksaan yang tegas.
1.Hukum Undang-Undang
Hukum yang
tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan (adat),
2. Hukum Kebiasaan (adat),
Hukum yang ada
di dalam peraturan-peraturan adat.
3. Hukum Jurisprudensi
3. Hukum Jurisprudensi
Hukum yang
terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
4. Hukum Traktat
Hukum yang
terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.
v
Menurut tempat
berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional
1. Hukum Nasional
Hukum yang
berlaku dalam suatu negara.
2. HUkum Internasional
2. HUkum Internasional
Hukum
yang mengatur hubungan antar negara.
3. Hukum Asing
3. Hukum Asing
Hukum yang
berlaku di negara asing.
v
Menurut
isinya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil)
1. Hukum Privat (Hukum Sipil)
Hukum yang
mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan
hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh:
Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut
juga hukum perdata.
2. Hukum Negara (Hukum Publik)
2. Hukum Negara (Hukum Publik)
Dibedakan
menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
a. Hukum Pidana
a. Hukum Pidana
Hukum yang
mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara
b. Hukum Tata Negara
Hukum yang
mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara
c. Hukum Administrasi Negara
Hukum yang
mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat
dengan daerah.
DAFTAR PUSTAKA
v Wahyuningsih, Heni
Puji.2005.ETIKA PROFESI KEBIDANAN.Yogjakarta
: Fitra Maya
v Jein Asmar Yetty.2005.ETIKA PROFESI KEBIDANAN.YOGJAKARTA :
Fitra Maya
I’d prefer to use some with the content on my blog whether you don’t mind. Natually I’ll give you a link on your web blog. Thanks for sharing.
BalasHapuscara menghilangkan bekas panu hitam
obat pengencer darah kental
cara mengobati tatanus