Jumat, 25 Mei 2012

Aspek Hukum dalam Praktek Kebidanan



A.     Aspek Hukum Dalam Praktek Kebidanan
Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan di tuntut dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggung jawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukuannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hokum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan.
            Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sitematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.
            Praktek kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus-menerus ditingkatkan mutunya melalui:
1.      Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
2.      Pengembangan ilmu dan teknologi dalam kebidanan
3.      Akreditasi
4.      Sertifikasi
5.      Registrasi
6.      Uji kompetensi
7.      Lisensi
Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut:
1.      Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentanng registrasi dan praktik bidan
2.      Standar Pelayanan Kebidanan
3.      UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
4.      PP No 32/ Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
5.      Kepmenkes 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang oraganisasi dan tata kerja Depkes
6.      UU No 22/1999 tentang Otonomi daerah
7.      UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
8.      UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung dan transplantasi
LEGISLASI PELAYANAN KEBIDANAN
Pelayanan legislasi adalah:
1.      Menjamin perlindungan pada masyarakat pengguna jasa profesi dan profesi sendiri
2.      Legislasi sangat berperan dalam pemberian pelayanan profesional
Bidan dikatakan profesional, mematuhi beberapa criteria sebagai berikut:
1.      Mandiri
2.      Peningkatan kompetensi
3.      Praktek berdasrkan evidence based
4.      Penggunaan berbagai sumber informasi
Masyarakat membutuhkan pelayanan yang aman dan berkualitas, serta butuh perlindungan sebagai pengguna jasa profesi.
Ada beberapa hal yang menjadi sumber ketidak puasan pasien atau masyarakat yaitu:
1.      Pelayanan yang aman
2.      Sikap petugas kurang baik
3.      Komunikasi yang kurang
4.      Kesalahan prosedur
5.      Saran kurang baik
6.      Tidak adanya penjelasan atau bimbingan atau informasi atau pendidikan kesehatan.
            Legislasi adalah proses pembuatan UU atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian sertifikasi (pengaturan kompetensi), registrasi (pengaturan kemenangan) dan lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan),
Tujuan legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut antara lain
1.      Mempertahankan kualitas pelayanan
2.      Memberikan kewenangan
3.      Menjamin perlindungan hokum
4.      Meningkatkan profesionalisme

B.      Hukum, Disiplin Hukum dan Peristilahan Hukum

1.               Pengertian Hukum dengan keterkaitannya dengan moral dan etika
Hukum adalah himpunan petunjuk atas kaidah atau norma yang mengatur tatatertib dalam suatu masyarakat, oleh karena itu harus di taati oleh masyarakat yang bersangkutan. Hukum adalah aturan di dalam masyarakat tertentu. Hukum di lihat dari isinya terdiri dari norma atau kaidah tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak, dilarang atau diperbolehkan.
Hukum memiliki pengertian yg beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yg luas. Hukum dpt diartikan sbgai ilmu pengetahuan, disiplin, kaidah,tata hukum, petugas atau hukum, keputusan penguasa, proses pemerintahan, sikap dan tindakan yg teratur dan juga sbgai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan bagian dari norma yaitu norma hukum.

2.           Disiplin Hukum
Disiplin hukum adalah  :
- suatu sistem ajaran tentang hukum
- ilmu hukum merupakan satu bagian dari disiplin hukum

Bagian Disiplin Hukum antara lain :
v    1. Ilmu Hukum
a. kaidah hukum (validitas sebuah hukum)
b. kenyataan hukum (sejarah, antropologi, sosiologi, psikologi,
c. pengertian hukum
v    2. Filsafat HUkum
sistem ajaran yang pada hakikatnya menjadi kerangka utama dari segala ilmu hukum dan hukum itu sendiri beserta segala unsur penerapan dan pelaksanaan.
v     3. Politik Hukum
Arah atau dasar kebijakan yang menjadi landasan pelaksanaan dan penerapan hukum yang bersangkutan.

Disiplin Hukum merupakan suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau realita hukum. Disiplin Hukum mencakup paling sedikit tiga bidang, yakni ilmu-ilmu hukum, politik hukum dan filsafat hukum. Dalam hal ini dapat dikatakan, bahwa filsafat hukum mencakup kegiatan perenungan nilai-nilai, perumusan nilai-nilai dan penyerasian nilai-nilai yang berpasangan, akan tetapi yang tidak jarang bersitegang.

3.               Macam-macam Hukum
Hukum itu dapat dibedakan / digolongkan / dibagi menurut bentuk, sifat, sumber, tempat berlaku, isi dan cara mempertahankannya.

v    Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
1). Hukum Tertulis
Adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.

2). Hukum Tidak Tertulis
Adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.




v    Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1). Hukum yang mengatur
           Hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
2). Hukum yang memaksa
 Hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.

v    Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :
1.Hukum Undang-Undang
Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan (adat),
Hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
 3. Hukum Jurisprudensi
Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau     dalam perkara yang sama.
4. Hukum Traktat
Hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang   terlibat di dalamnya.

v    Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional
Hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. HUkum Internasional
           Hukum yang mengatur hubungan antar negara.
3. Hukum Asing
Hukum yang berlaku di negara asing.


v    Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil)
Hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh: Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
2. Hukum Negara (Hukum Publik)
Dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
a. Hukum Pidana
Hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara
Hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara
Hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.

DAFTAR PUSTAKA
v  Wahyuningsih, Heni Puji.2005.ETIKA PROFESI KEBIDANAN.Yogjakarta : Fitra Maya

v  Jein Asmar Yetty.2005.ETIKA PROFESI KEBIDANAN.YOGJAKARTA : Fitra Maya




1 komentar:

  1. I’d prefer to use some with the content on my blog whether you don’t mind. Natually I’ll give you a link on your web blog. Thanks for sharing.
    cara menghilangkan bekas panu hitam
    obat pengencer darah kental
    cara mengobati tatanus

    BalasHapus